Kejelasan Penempatan PPPK 2022 untuk Prioritas telah Diungkap Kemdikbud. Sesuaikah dengan 2 Ketentuan Ini?

- 10 Agustus 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /

Pada layanan resmi Kemdikbud, ditanyakan mengenai data formasi dari Pemerintah Daerah berdasarkan hasil Raker di Jakarta

Raker tersebut berkaitan dengan penentuan dan penempatan guru prioritas pertama dari hasil setting aplikasi simpg-pppk.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Terbaru dan Paling Hits, Cocok Buat Liburan Jadi Spesial

"Dari hasil setting aplikasi simpg-pppk ternyata banyak yang masuk dalam keranjang. Padahal total formasi kuota Pemda lebih besar dari PG.

Berdasarkan penyampaian Pak Andika ketika Raker, bahwa tidak lagi melihat formasi, tetapi kuota.

Akan tetapi, kenyataannya banyak guru P1 yang tidak ada formasi.

Artinya settingan penempatan guru PG tetap menyesuaikan formasi, tidak mengambil kuota yang padahal lebih.

Mohon bantuan penjelasannya.”

Demikian pertanyaan pertama yang disampaikan pada layanan resmi Kemdikbud.

Pertanyaan pertama direspon langsung Kemdikbud dengan mengatakan bahwa perihal penempatan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x