Kemdikbud mengatakan, memang aplikasi simpg-pppk dirancang untuk menyusun dan mengatur skema penempatan para guru yang sudah mencapai passing grade.
Terkait penentuan penempatan dilakukan setidaknya dengan 2 hal, pertama ketersediaan kuota dan yang kedua ketersediaan formasi.
"Kami sudah meminta penambahan kuota, namun tidak banyak Pemda yang mengusulkan,” tambah Kemdikbud dalam jawabannya.
“Sehingga penempatan berdasarkan usulan formasi tahun sebelumnya," lanjutnya.
2. Informasi Kedua
Pertanyaan kedua mengenai pendataan tenaga honorer. Dipertanyakan apakah hal tersebut memberikan pengaruh pada rekrutmen PPPK 2022?
Sebagaimana diketahui bahwa pendataan Non-ASN telah disampaikan melalui edaran PAN-RB.
"Apakah kami yang sudah PG juga didata kembali? Apakah penempatan kami akan ditunda lagi?" Demikian bunyi pertanyaan kedua.
Respon yang diberikan oleh Kemdikbud dan BKN mempunyai perbedaan.