Semua Guru dan Calon Kepala Sekolah Wajib Tahu, Regulasi Kemdikbud Kecualikan Ini

- 10 Agustus 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah
Ilustrasi guru dan kepala sekolah /Instagram guru.diknas.kemdikbud

e.      Mempunyai jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PPPK bisa menjadi kepala sekolah.

f.        Selanjutnya penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama dua tahun terakhir.

g.       Mempunyai pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

h.      Sehat jasmani dan rohani.

i.         Tidak pernah dikenai hukuman disiplin, baik itu sedang atau berat.

j.        Tidak sedang menjadi seorang tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

k.       Kemudian untuk usia, paling tinggi 56 tahun ketika diberikan penugasan sebagai kepala sekolah.

Kemudian pada ayat (2) disampaikan bahwa persyaratan yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, d, dan e dikecualikan bagi guru yang diberikan penugasan sebagai sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.

Baca Juga: Bulan Agustus: Ada Kenaikan Gaji untuk PNS dan Pensiunan? Cek Faktanya

Jadi, berdasarkan pada regulasi ini, diketahui bahwa persyaratan di poin b, d, dan e tidak berlaku untuk sekolah swasta.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah