Semua Guru dan Calon Kepala Sekolah Wajib Tahu, Regulasi Kemdikbud Kecualikan Ini

- 10 Agustus 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah
Ilustrasi guru dan kepala sekolah /Instagram guru.diknas.kemdikbud

Kemudian, berbicara tentang sekolah tertentu, bagaimana yang dimaksud dengan sekolah tertentu tersebut? maka bisa disimak penjelasan berikut ini:

Pertama, perlu diketahui bahwa regulasi yang mengatur tentang peraturan terbaru pengangkatan kepala sekolah, itu telah diatur dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang perlu dipahami bersama.

Baca Juga: Tahun 2023 Honorer Tidak Dihapus? Ini Kata PAN-RB Terkait Pengangkatan PPPK 2022

Pada BAB II telah mengatur tentang persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat.

Pada ayat (1) disampaikan bahwa guru yang diberikan penugasan menjadi kepala sekolah, wajib memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:

a.       Kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

b.      Wajib untuk mempunyai sertifikat pendidik.

c.       Wajib untuk mempunyai sertifikat guru penggerak.

d.      Selanjutnya memiliki pangkat paling rendah adalah III/b untuk PNS.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah