Semua Guru dan Calon Kepala Sekolah Wajib Tahu, Regulasi Kemdikbud Kecualikan Ini

- 10 Agustus 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah
Ilustrasi guru dan kepala sekolah /Instagram guru.diknas.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi bagi semua guru dan calon kepala sekolah yang perlu dipahami.

Adapun informasi bagi semua guru dan calon kepala sekolah yang perlu dipahami ini memiliki kaitan dengan PPPK dan honorer.

Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa semua guru ini memiliki peluang untuk menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Peluang! Kemdikbud Ajak Guru SD Ikut Pelatihan Ini & Dapat e-Sertifikat, Cek Tanggal dan Cara Daftarnya

Bahkan untuk PPPK ini juga memiliki peluang tersebut. PPPK juga bisa menjadi kepala sekolah.

Lalu bagaimana bagi honorer (bukan PNS dan bukan PPPK)? Apakah memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah juga?

Untuk untuk itu, perlu diketahui bahwa di sekolah tertentu, honorer bisa menjadi kepala sekolah. Bahkan pada regulasi juga telah diatur terkait hal tersebut.

Kemudian, bagaimana dengan yang belum sertifikasi? Padahal yang mungkin sudah diketahui sebelumnya, untuk menjadi kepala sekolah harus sertifikasi.

Baca Juga: 37 Link Twibbon HUT RI ke-77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Apakah yang belum sertifikasi juga memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah? Maka jawabannya adalah bisa, namun untuk sekolah-sekolah tertentu.

Kemudian, berbicara tentang sekolah tertentu, bagaimana yang dimaksud dengan sekolah tertentu tersebut? maka bisa disimak penjelasan berikut ini:

Pertama, perlu diketahui bahwa regulasi yang mengatur tentang peraturan terbaru pengangkatan kepala sekolah, itu telah diatur dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang perlu dipahami bersama.

Baca Juga: Tahun 2023 Honorer Tidak Dihapus? Ini Kata PAN-RB Terkait Pengangkatan PPPK 2022

Pada BAB II telah mengatur tentang persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat.

Pada ayat (1) disampaikan bahwa guru yang diberikan penugasan menjadi kepala sekolah, wajib memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:

a.       Kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

b.      Wajib untuk mempunyai sertifikat pendidik.

c.       Wajib untuk mempunyai sertifikat guru penggerak.

d.      Selanjutnya memiliki pangkat paling rendah adalah III/b untuk PNS.

e.      Mempunyai jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PPPK bisa menjadi kepala sekolah.

f.        Selanjutnya penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama dua tahun terakhir.

g.       Mempunyai pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

h.      Sehat jasmani dan rohani.

i.         Tidak pernah dikenai hukuman disiplin, baik itu sedang atau berat.

j.        Tidak sedang menjadi seorang tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

k.       Kemudian untuk usia, paling tinggi 56 tahun ketika diberikan penugasan sebagai kepala sekolah.

Kemudian pada ayat (2) disampaikan bahwa persyaratan yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, d, dan e dikecualikan bagi guru yang diberikan penugasan sebagai sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.

Baca Juga: Bulan Agustus: Ada Kenaikan Gaji untuk PNS dan Pensiunan? Cek Faktanya

Jadi, berdasarkan pada regulasi ini, diketahui bahwa persyaratan di poin b, d, dan e tidak berlaku untuk sekolah swasta.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan di kanal YouTube Guru Abad 21 pada 9 Agustus 2022, itulah seputar informasi bagi semua guru dan calon kepala sekolah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah