Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta Guru Cek Segera SIMPKB Terkait Hal Ini. Jangan Sampai Terlambat
Selain persyaratan yang ada di dalam DIKTUM pertama, pada PPPK jabatan fungsional teknis membutuhkan persyaratan tambahan, yakni sertifikat kompetensi.
Di mana untuk sertifikat kompetensi ini digunakan sebagai tambahan nilai, dan seleksi kompetensi teknis tambahan.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah apabila terdapat kekeliruan dari hal tersebut.
Dalam hal ini untuk sertifikat yang harus dimiliki oleh peserta PPPK jabatan fungsional teknis yaitu asesor manajemen mutu industri.
Baca Juga: 2 Arahan Penting Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Tendik Diberi Batas Waktu 11 Agustus 2022
Untuk asesor manajemen mutu industri ini diperuntukkan bagi peserta PPPK ahli pertama.
Sertifikat yang harus dimiliki yaitu sertifikat ISO 9001 lead auditor training (IRCA certified).
Kemudian untuk jabatan fungsional teknis jenis widyaiswara, harus memiliki sertifikat dalam bidang pelatihan dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
Dalam hal ini diperuntukkan bagi KKNI metodologi pelatihan jenjang 3 dan perencanaan pemrograman dan media pelatihan.