Selain itu bagi bidang pengelola pengadaan barang dan jasa diwajibkan bagi ahli pertama.
Di mana untuk sertifikat wajib yang harus dimiliki yaitu sertifikat keahlian pengadaan barang atau jasa tingkat dasar yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
Perlu diketahui untuk masing-masing jabatan fungsional PPPK dapat menjadi berbeda-beda tergantung bidang yang dipilihnya.
Sehingga bagi Anda yang ingin menjadi PPPK dari salah satu jabatan fungsional teknis dapat segera mempersiapkan sertifikat yang dibutuhkan.
Sebab adanya sertifikat akan sangat mempengaruhi dan dapat menjadi tambahan nilai untuk peluang lolos Anda lebih besar.***