SE itu juga merupakan surat edaran untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang sudah dirilis pada tanggal 31 Mei 2022.
Selain itu, pada Surat Edaran sebagai juga sebagai SE untuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Pada Surat Edaran dijelaskan bahwa nantinya di lingkungan instansi Pemerintah, hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu PPPK dan PNS yang berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.
Sebab hal itulah, rekrutmen honorer harus dipersiapkan di lingkungan instansi Pemerintah.
Rekrutmen pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana ketentuan SE KemenpanRB di atas.
Persyaratannya terdiri dari lima poin, yang dapat disimak sebagai berikut :
1. Honorer THK 2 yang telah terdaftar di BKN dan sudah bekerja di bawah instansi pemerintah.
2. Perolehan gajinya didapat dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
3. Paling minimal telah bekerja dan diangkat sebagai honorer oleh Pimpinan Unit Kerja.