4. Paling singkat honorer telah melakukan pekerjaannya selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
5. Usia honorer yang dimiliki paling rendah 20 tahun, dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Sehubungan dengan pendataan tenaga honorer yang disampaikan melalui edaran PAN-RB, terdapat pertanyaan "Apakah pendataan yang berlangsung berdampak dengan penempatan PG?"
Pertanyaan di atas sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kanal YouTube Abu Bakar, yang mana mempertanyakan hal itu melalui layanan resmi Kemdikbud.
Baca Juga: Lirik Lagu Kasih Tak Sampai oleh Padi Reborn, Tetaplah Menjadi Bintang di Langit
" Terkait pendataan Non-ASN atau honorer, apakah yang sudah PG juga didata kembali? Apakah penempatan akan ditunda lagi?"
Sehubungan dengan itu, Kemdikbud menjawab bahwa pendataan tersebut tidak berdampak pada pelaksanaan PPPK tahun 2022.
" Perihal pendataan sebagimana SE Kemenpan RB tanggal 22 Juli tahun 2022, tidak akan berdampak dengan pelaksanaan PPPK 2022," jawab Kemdikbud.***