Info CPNS dan PPPK: Tenaga Honorer Yang Memenuhi Syarat ini Punya Peluang Besar Jadi ASN, Resmi dari Menpan RB

- 10 Agustus 2022, 23:49 WIB
Tenaga Honorer ini Punya Peluang Besar Jadi ASN, Resmi dari Menpan RB
Tenaga Honorer ini Punya Peluang Besar Jadi ASN, Resmi dari Menpan RB /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Update info terbaru pelaksanaan seleksi CPNS maupun PPPK hingga saat ini tentunya masih ditunggu-tunggu oleh sejumlah guru maupun tenaga honorer di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah telah merencanakan akan melakukan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Hal tersebut ternyata terdapat keterkaitan dengan pelaksanaan CPNS maupun PPPK bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Lah Manyuruak Tampak Juo’ oleh Fauzana, Trending di Youtube, Berikut Artinya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dijelaskan bahwa status kepegawaian yang berada di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut kabarnya akan dilaksanakan pada Tahun 2023 nanti setelah sejumlah instansi pemerintah pusat maupun daerah telah melakukan pendataan di lingkungan instansinya masing-masing.

Maka dengan hal tersebut, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Inilah 5 Buah yang Dapat Mengurangi Asam Lambung, Berikut Penjelasan dr Saddam Ismail

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan pemetaan bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS maupun PPPK.

Untuk menjadi ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian akan melakukan pemetaan kepada tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang telah berlaku pada peraturan yang ditetapkan.

Berdasarkan syarat yang telah ditentukan tersebut, status tenaga honorer untuk kategori II (THK-2) dan terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berpeluang menjadi ASN pada seleksi CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: Inilah 10 Tanda Ginjal Kamu Tidak Baik-baik Saja, No 5 Patut Waspada, Berikut Penjelasan dr Saddam Ismail

Dan tenaga honorer tersebut juga mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN (bagi instansi pusat) atau APBD (bagi instansi daerah).

Kemudian tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja serta telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Untuk usia tenaga honorer atau pegawai Non ASN paling rendah yaitu 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Maka dari itu, sebelum adanya penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, PPK akan melakukan pendataan terlebih dahulu.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Ati Enak, Bisa Bikin Tambah Nasi Nih...

Dengan demikian, bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat di atas maka memiliki peluang besar untuk menjadi ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK.***

 

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah