Selamat! Tenaga Honorer Kategori ini Siap Diberikan Kesempatan Menjadi CPNS Maupun PPPK

- 8 Agustus 2022, 19:26 WIB
Menpan RB memberikan kesempatan kepada tenaga honorer kategori ini apabila memenuhi syarat mengikuti CPNS maupun PPPK
Menpan RB memberikan kesempatan kepada tenaga honorer kategori ini apabila memenuhi syarat mengikuti CPNS maupun PPPK /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Jelang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 nanti, Kemenpan RB akhirnya mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan.

Pendataan yang dimaksud adalah pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Melalui Surat Edaran terbaru Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah, maka kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer akhirnya menemui titik terang.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Hari Kucing Sedunia 8 Agustus 2022. Bisa Didapatkan Secara Gratis

Pemerintah kabarnya akan menghapus status tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Oleh sebab itu, Menpan RB mendorong seluruh PPK agar segera melakukan pemetaan tenaga honorer di lingkungannya. Dan apabila terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat yang telah ditentukan maka boleh diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut:

a. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, 21 Data yang Sangat Diperlukan untuk Pendataan Tenaga Non ASN

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x