Dengan diangkatnya guru honorer dan pegawai non ASN menjadi ASN, tentu kesejahteraan lebih terjamin baik untuk saat tersebut atau di masa depan.
Selain sudah memenuhi persyaratan, pegawai non ASN dan guru honorer juga diharuskan memberikan data pada PPK di instansinya untuk pendataan lebih lanjut.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Kuliner di Bogor, Makanan Terjangkau hingga Legendaris
Maka dari itu, Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data pegawai non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.***