Guru Honorer Pahami Data Ini untuk Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Jangan Sampai Terlewat!

- 11 Agustus 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Pahami Data Ini untuk Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022./
Ilustrasi. Guru Honorer Pahami Data Ini untuk Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022./ /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Para tenaga honorer khususnya guru honorer sedang menantikan informasi resmi pengangkatan menjadi pegawai ASN.

Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat maka bisa diangkat menjadi pegawai ASN PNS atau PPPK.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

SE Menpa RB tersebut berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Daftar Negara untuk World Tour Kedua, Catat Tanggal Konser di Indonesia!

Seluruh tenaga honorer yang akan didata oleh Pemerintah maka harus mempersiapkan data seperti yang disebutkan di bawah ini.

Untuk data diri yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. NIK
  2. KK
  3. Nama lengkap tanpa gelar
  4. Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  5. Lokasi tempat lahir
  6. Tanggal lahir
  7. Jenis kelamin

Kemudian juga ada data pendidikan terakhir yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Kode pendidikan terakhir
  2. Nama pendidikan terakhir
  3. Nomor ijazah
  4. Nama sekolah/perguruan tinggi
  5. Tanggal lulus

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Subang yang Menarik dan Wajib Masuk Daftar Kunjungan Anda

Ada pula data jabatan terakhir yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Kode jabatan terakhir
  2. Nama jabatan terakhir
  3. Nomor SK
  4. Tanggal SK
  5. Tanggal awal kerja
  6. Tanggal akhir kerja

Melalui pendataan tenaga honorer ini, maka bisa diketahui jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Usia Guru Honorer yang Ingin Jadi ASN Perlu Diperhatikan, Ini Batas Maksimal dari Menpan RB

Dalam SE Menpan RB tersebut juga dijelaskan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer, untuk bisa diangkat menjadi pegawai ASN. Berikut syaratnya:

  1. Tenaga honorer berstatus sebagai THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja di instansi pemerintah.
  2. Honorarium yang didapatkan tenaga honorer merupakan pembayaran langsung dari APBD pusat maupun daerah.
  3. Tenaga honorer atau guru honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan di unit kerja.
  4. Tenaga honorer pada tanggal 31 Desember 2021 telah bekerja minimal satu tahun.
  5. Untuk usia tenaga honorer minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada Desember 2021.

Baca Juga: Dapat Panggilan Wawancara Kerja Lewat Email, Haruskah Dibalas? Ini Saran Kemnaker

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x