Ketentuan Kemenpan RB Dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN Melalui CPNS dan PPPK

- 11 Agustus 2022, 20:34 WIB
Inilah Ketentuan Kemenpan RB dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK
Inilah Ketentuan Kemenpan RB dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK /tangkapan layar www.bkn.go.id/

Bagi sejumlah tenaga honorer atau pegawai yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diberlakukan maka akan diberikan kesempatan untuk diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun  PPPK.

Adapun syarat tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut adalah sebagai berikut:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Daftar Negara untuk World Tour Kedua, Catat Tanggal Konser di Indonesia!

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tahun 2022 ini, Kemenpan RB telah merencanakan pelaksanaan rekrutmen untuk guru dan tenaga honorer melalui seleksi pengadaan PPPK.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Subang yang Menarik dan Wajib Masuk Daftar Kunjungan Anda

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah