Ketentuan Kemenpan RB Dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN Melalui CPNS dan PPPK

- 11 Agustus 2022, 20:34 WIB
Inilah Ketentuan Kemenpan RB dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK
Inilah Ketentuan Kemenpan RB dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK /tangkapan layar www.bkn.go.id/

Itulah informasi ketentuan Kemenpan RB terkait pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang diberikan kesempatan untuk menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x