Itulah informasi ketentuan Kemenpan RB terkait pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang diberikan kesempatan untuk menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK.***
Itulah informasi ketentuan Kemenpan RB terkait pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang diberikan kesempatan untuk menjadi ASN melalui CPNS maupun PPPK.***
Editor: Kamaludin