Dalam peraturan tersebut, tenaga honorer atau pegawai Non ASN sudah tidak berlaku lagi menjadi pegawai di lingkungan pemerintah.
Melainkan dalam peraturan tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah terdiri dari PNS dan PPPK.
Maka dari itu, dengan adanya himbauan Menpan RB tersebut dapat mengetahui sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat yang sebagaimana diberlakukan.
Baca Juga: Ketentuan Kemenpan RB Dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN Melalui CPNS dan PPPK
Untuk tenaga honorer yang telah memenuhi syarat berikut ini, maka dapat diikutsertakan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
- Status tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN dan sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN bagi Instansi Pusat dan APBD bagi Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Guru Honorer Pahami Data Ini untuk Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Jangan Sampai Terlewat!
Itulah informasi terkait nasib tenaga honorer atau pegawai Non ASN jelang adanya penghapusan oleh pemerintah pada Tahun 2023 mendatang.***