Guru Honorer Wajib Ketahui 4 Hal Ini untuk Pendataan Tenaga Non ASN, Resmi dari Sekretariat Daerah

- 12 Agustus 2022, 19:52 WIB
Guru honorer perlu mengetahui empat informasi yang penting yang sangat berguna untuk pendataan tenaga non ASN
Guru honorer perlu mengetahui empat informasi yang penting yang sangat berguna untuk pendataan tenaga non ASN /Tangkap layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Sekretariat Daerah meminta kepada guru honorer dan tenaga non ASN untuk mengetahui empat informasi yang penting.

Empat informasi yang diperuntukkan untuk guru honorer sangat berguna untuk pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah tahun 2022.

Informasi yang dimaksud tertera dalam surat dari Pemerintah Kabupaten Bone Sekretariat Daerah Nomor 800/3328/VIII/BKPSDM/2022 per 11 Agustus, yang menjelaskan terkait pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Bone.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bogor Hits dan Terbaru, Nomor 7 Menawarkan Tantangan

Surat ini dikembangkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 per 22 Juli perihal pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat ini, terdapat empat hal penting yang disampaikan kepada guru honorer, yaitu sebagai berikut.

1. Para Kepala Perangkat Daerah untuk segera melakukan pemetaan data guru honorer dalam lingkup unit kerja masing-masing dengan syarat dan ketentuan yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: BLACKPINK Kalahkan Grup Besutan HYBE dan SM dengan Album Pre-order Tertinggi, Knetz Akui Salut

Guru honorer harus bersatus THK 2 atau tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta harus sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Bone.

Guru honorer harus sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Guru honorer diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.

Sudah bekerja paling singkat 1 tahun dihitung per tanggal 31 Desember 2021.

Berusia paling rendah dua puluh tahun dan paling tinggi lima puluh enam tahun dihitung per tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Berikut Ini Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Kategori 2 Tahun 2022, Serta Ketentuan Lapor Diri Guru

2. Pendataan guru honorer ini dimaksudkan dengan tujuan melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Bone.

3. Untuk pemetaan guru honorer, Kepala Perangkat Daerah harus melakukan langkah-langkah, yaitu:

Melakukan inventarisasi data guru honorer ke BKN dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone paling lambat tanggal 31 Agustus.

Baca Juga: Nasib PPPK 2022: Hanya Honorer ini yang Nantinya Diangkat, Cek Segera Resmi dari Pemerintah

Penyampaian data guru honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Yang mana SPTJM ini telah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.

Bagi Kepala Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan data guru honorer, maka akan ditetapkan tidak memiliki tenaga non ASN.

4. Untuk kelancaran proses pelaksanaan pendataan guru honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Bone tahun 2022, dapat menghubungi beberapa kontak, yaitu:

Andi Suharjo SH 081355775773

Ali Akbar Velayaty, S,Kom., MT 085399000890

Baca Juga: Robek Photocard J-Hope BTS, ARMY Indonesia Geram dan Tak Terima Melihatnya

Muh. Jamil, S, Kom., 085396552534.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x