Guru Honorer Wajib Berikan Data-Data Ini Sebelum tanggal 31 Agustus, untuk Pendataan Tenaga Non ASN

- 12 Agustus 2022, 20:00 WIB
terkait pendataan tenaga non ASN, guru honorer diminta untuk memberikan data-data sebelum tanggal 31 Agustus 2022
terkait pendataan tenaga non ASN, guru honorer diminta untuk memberikan data-data sebelum tanggal 31 Agustus 2022 /VIN JD/Pixabay

Data-data yang mungkin akan dibutuhkan untuk pendataan guru honorer ke BKN dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone, yaitu NIK THK 2, nomor KK, nomor peserta eks THK 2 yang dimiliki tahun 2013, dan status eks THK 2.

Selain itu, data yang perlu diberikan adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, nomor SK, tanggal awal dan akhir kerja, unit kerja saat ini, dan masih banyak lainnya.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bogor Hits dan Terbaru, Nomor 7 Menawarkan Tantangan

Pendataan guru honorer di lingkungan instansi bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Bone.

Untuk info selengkapnya dan demi kelancaran proses pelaksanaan pendataan di lingkungan Kabupaten Bone dapat menghubungi Andi Suharjo SH 081355775773, Ali Akbar Velayaty, S,Kom., MT 085399000890, dan Muh. Jamil, S, Kom., 085396552534.

Sementara itu, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi guru honorer apabila ingin diberi kesempatan dalam mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: BLACKPINK Kalahkan Grup Besutan HYBE dan SM dengan Album Pre-order Tertinggi, Knetz Akui Salut

Bersatus Tenaga Honorer Kategori II, terdaftar pada database BKN, dan bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, namun melalui APBN dan APBD.

Sudah diangkat serendah-rendahnya oleh Pimpinan Unit Kerja.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x