2 Honorer Ini akan Dapat Tambahan Nilai di PPPK 2022, Peluang Lebih Besar?

- 13 Agustus 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi guru honorer yang dapat tambahan nilai pada seleksi PPPK 2022
Ilustrasi guru honorer yang dapat tambahan nilai pada seleksi PPPK 2022 /pexels.com/Kampus Production

Selanjutnya, pelamar umum, yakni diperuntukkan bagi lulusan PPG yang telah terdaftar di database peserta yang lulus dan pelamar terdaftar di Dapodik.

Kemudian pada PPPK 2022 jabatan fungsional guru, terdapat pula seleksi kompetensi. Seleksi prioritas diperuntukan bagi pelamar prioritas 1 dengan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Selanjutnya untuk pelamar prioritas 2 dan 3, menggunakan kesesuaian atau verifikasi akademik kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.

Baca Juga: Kenalan dengan Champion Ninja yang ada di League of Legends, Tertarik Untuk Mencoba?

Pelamar umum menggunakan seleksi tes berbasis CAT-UNBK. Pelamar juga dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi  pelamar prioritas.

Pelamar umum yang dinyatakan lulus, apabila nantinya nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Nilai ambang batas terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Baca Juga: 55 Link Twibbon HUT RI Ke 77, Cocok Diunggah di Media Sosial pada Tanggal 17 Agustus, Yuk Ramaikan!

Selain itu, PANRB juga menentukan terkait penambahan nilai untuk peserta PPPK Guru 2022.

Penambahan nilai pertama, untuk seleksi kompetensi teknis 100%, yang diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear. Tambahan nilai kedua akan diberikan untuk pelamar penyandang disabilitas.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @bkdjatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x