Pemenuhan kebutuhan nantinya akan mendahulukan pelamar prioritas 1, yang akan dilakukan secara berurutan yakni THK-II, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.
Selain itu, jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas 2, dan selanjutnya diisi oleh pelamar prioritas III, dan dilakukan seleksi umum dengan CAT UNBK.
Ketiga poin tersebut merupakan hal yang baru dari rilis PANRB Nomor 20 tahun 2022.
"Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal)," ujar BKD Jatim sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram resmi @bkdjatim.
Baca Juga: PPK Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Berkaitan dengan Masa Depan Tenaga Honorer, Simak Selengkapnya
Perlu diketahui bahwa pada seleksi PPPK Guru 2022, terdapat panitia seleksi, yakni panitia seleksi Nasional, panitia seleksi PPPK JF guru Kemdikbud, dan panitia seleksi Instansi Daerah.***