Pengisian dan pemutakhiran Dapodik ini harus sesuai dengan kondisi riil dan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.
Maka dari itu, bagi guru di semua jenjang, baik PAUD, SD, maupun SMA harus dengan segera mengisi dan melakukan pemuktahiran sebelum tanggal 31 Agustus 2022.
Baca Juga: 33 Link Twibbon HUT RI ke 77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
3. Memiliki Izin
Meski sudah memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdaftar pada Dapodik dan melakukan pemutakhiran Dapodik, namun belum mendapatkan izin, maka guru tidak akan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.
Guru di semua jenjang harus memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta harus sudah terdata pada Dapodik.
Apabila izin penyelenggaran pendidikan masih dalam proses pembuatan atau perpanjangan, maka guru semua jenjang dapat menggunakan izin surat keterangan dari Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Berkaitan Dengan Gaji Tenaga Honorer Yang Belum Terjamin, Menpan RB Tawarkan Hal ini
4. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan
Persyaratan selanjutnya untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 adalah memiliki rekening satuan pendidikan.