Rekening satuan pendidikan yang dimaksud harus mengatas namakan Satuan Pendidikan.
Rekening satuan pendidikan ini harus ditetapkan oleh Pemda sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 terkait pengelolaan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran Dana BOP BOS.
Baca Juga: Rekomendasi Ide Lomba 17 Agustus Unik dan Lucu Tahun 2022, Sukses Bikin Penonton Terpingkal-pingkal
5. Bukan Merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama
Selain memenuhi persyaratan dari empat yang disebutkan di atas, khusus satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan harus memiliki peserta didik minimal 10 peserta didik pada setiap jenjangnya.
Sementara untuk satuan pendidikan penerima BOS, tidak diperbolehkan untuk dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.***