Guru Semua Jenjang Wajib Tahu, 5 Syarat Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023

- 14 Agustus 2022, 05:00 WIB
guru di semua jenjang yang ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 harus memenuhi lima persyaratan yang berlaku
guru di semua jenjang yang ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 harus memenuhi lima persyaratan yang berlaku /cottonbro/Pexels

Rekening satuan pendidikan yang dimaksud harus mengatas namakan Satuan Pendidikan.

Rekening satuan pendidikan ini harus ditetapkan oleh Pemda sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 terkait pengelolaan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran Dana BOP BOS.

Baca Juga: Rekomendasi Ide Lomba 17 Agustus Unik dan Lucu Tahun 2022, Sukses Bikin Penonton Terpingkal-pingkal

5. Bukan Merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama

Selain memenuhi persyaratan dari empat yang disebutkan di atas, khusus satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan harus memiliki peserta didik minimal 10 peserta didik pada setiap jenjangnya.

Sementara untuk satuan pendidikan penerima BOS, tidak diperbolehkan untuk dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x