Beruntung! Pelamar Jenis ini Akan Dapat Tambahan Nilai PPPK 2022, Cek Ketentuanya

- 15 Agustus 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK yang akan mendapat tambahan nilai
Ilustrasi pelamar PPPK yang akan mendapat tambahan nilai /Zainul Yasni/Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan kebijakan tentang tambahan nilai untuk seleksi PPPK 2022.

Penambahan nilai untuk PPPK 2022 yang ditentukan Kemdikbud, tentunya dengan ketentuan yang berlaku. Penambahan nilai tersebut, pastinya bisa menunjang peluang kelulusan.

Namun, peserta yang ingin mendaftar perlu mengetahui juga bahwa pada seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru terdapat mekanisme khusus yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Ada 6 Peserta Tanpa Tes Langsung Diangkat Jadi PPPK 2022? Cek Ketentuanya Sesuai Peraturan Ini

Di mana peserta PPPK 2022 harus melewati tahap seleksi yang ditetapkan, yakni langsung penempatan untuk guru yang lolos passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan terakhir adalah seleksi tes.

Ketiga mekanisme seleksi PPPK 2022 di atas, sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 serta telah diinformasikan resmi oleh Ditjen GTK Kemdikbud.

Peraturan Permen PANRB tersebut membahas tentang adanya pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Baca Juga: Simak! Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 untuk Dapat Manfaat Pelatihan dan Insentif

Selain itu, dibahas juga mengenai kriteria pelamar yang terdapat kategori pelamar prioritas yaitu terdiri dari prioritas 1 (lolos passing grade), prioritas 2 (THK-II), dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun atau lebih.

Selanjutnya, ada pelamar umum yang diperuntukkan bagi lulusan PPG yang telah terdaftar di database peserta dan pelamar terdaftar di Dapodik.

Adapun pada mekanisme seleksi PPPK 2022, untuk seleksi prioritasnya dikhususkan bagi pelamar prioritas pertama dengan langsung penempatan yang menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Dilanjutkan dengan pelamar prioritas 2 dan 3 yang menggunakan mekanisme kesesuaian atau verifikasi akademik kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkdjatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x