Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database, Berikut Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Masuk Pendataan

- 18 Agustus 2022, 21:19 WIB
Inilah informasi terkait gaji dana bos bisa masuk database beserta kategori tenaga honorer yang bisa masuk pendataan
Inilah informasi terkait gaji dana bos bisa masuk database beserta kategori tenaga honorer yang bisa masuk pendataan /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com  Saat ini tengah merebaknya perbincangan mengenai gaji dana BOS bisa masuk Database di kalangan guru.

Itu artinya, terdapat pula guru honorer yang memiliki persyaratan tertentu dapat menerima gaji tersebut.

Oleh karenanya hingga saat ini banyak guru honorer yang mencari tahu perihal kemungkinan adanya gaji dana BOS yang bisa masuk Database.

Baca Juga: Teks Sholawat Mahalul Qiyam, Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahan

Dana BOS yang diberikan pada tiap satuan pendidikan seluruhnya dapat digunakan untuk operasional sekolah serta dapat juga setengah dari dana BOS tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji guru honorer di masing-masing satuan pendidikan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut ini penjelasan terkait gaji dana BOS bisa masuk Database serta Kategori guru honorer yang bisa terima gaji.

Menpan RB dalam Surat Edaran yang dikeluarkan dengan Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 mengani pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah dijelaskan terkait honorarium.

Baca Juga: Persiapan PPPK 2022: Cara Daftar Akun dan Formasi di SSCASN, Guru Honorer Wajib Tahu!

Pada Surat Edaran (SE) di poin ke-2 dijelaskan bahwa terdapat syarat untuk bisa mendapatkan honorarium.

Tidak hanya itu dalam SE tersebut juga diterangkan terkait mekanisme pembayaran honorarium secara langsung.

Mengenai pembayaran honorarium dijelaskan bahwa pembayaran tersebut berasal dari APBN untuk instansi pusat dan juga APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Jika melihat klasifikasi status guru honorer berdasarkan kepegawaian serta SK pengangkatan yang dimiliki akan mempengaruhi sumber gaji yang diterima.

Baca Juga: Lirik Lagu Hidupku MilikMu oleh Ebiet G Ade yang Penuh Makna

Sumber gaji yang diterima berdasarkan SK pengangkatan tentulah berbeda.

Guru dengan kategori guru honorer yang memiliki SK pengangkatan gubernur, maka sumber gaji yang didapatkan berasal dari APBD Provinsi Kab/Kota.

Tidak hanya itu, guru honorer yang memiliki SK Bupati juga maka sumber gaji yang didapatkan berasal dari APBD Provinsi Kab/Kota.

Sedangkan untuk guru yang memiliki SK pengangkatan Kepala Sekolah, maka sumber gaji yang didapatkan berasal dari dana BOS.

Baca Juga: Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4, Ada Regulasi Baru? Cek Faktanya

Berdasarkan sistem penggajian bagi guru honorer tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN pada guru honorer sesuai masing-masing SK pengangkatan yang dimiliki.

Lalu apakah guru honorer swasta dapat mengikuti pendataan oleh PPK guna pemetaan pegawai non ASN? Jawabannya adalah tidak.

Sebab, pendataan tersebut dikhususkan untuk guru honorer yang berada pada instansi pemerintah atau sekolah negeri.

Baca Juga: Ternyata Ada Pengecualian untuk Non-ASN yang Tidak Dapat Mengikuti Seleksi PPPK 2022, Cek Kategorinya!

Selain hal yang disebutkan diatas, pada pemetaan guru non ASN yang dilakukan PPK untuk dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS  ataupun PPPK dikelompokkan berdasarkan hal berikut :

  • Guru honorer berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai (BKNP) non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. Dalam hal ini sekolah negeri.
  • Diangkat paling rendah oleh uni pimpinan kerja, misalnya saja Kepala Sekolah.
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021

Baca Juga: 4 Fakta Menarik 'Mencuri Raden Saleh', Film Indonesia tentang Aksi Kriminal yang Wajib Ditonton

  • Berusia paling rendah 20-56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah