Untuk melihat daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan Kategori 2, dapat diakses pada https://ppg.kemdikbud/go.id/page/info-lptk.
- Mahasiswa Melaksanakan Lapor Diri
Guru yang merupakan mahasiswa PPG Dalam Jabatan PPG Dalam Jabatan Kategori 2 melakukan lapor diri pada perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan dalam jadwal.
Berikutnya untuk dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.
- Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama
Langkah berikutnya setelah lapor diri, guru sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan PPG Dalam Jabatan Kategori 2 akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Tahap II 2022.
Berikut ini merupakan dokumen lapor diri yang diminta Kemdikbud adalah sebagai berikut:
- Melampirkan Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
- Melampirkan Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Melampirkan Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
- Melampirkan scan Ijazah S1
- Melampirkan scan Transkrip Nilai S1
- Melampirkan scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Melampirkan scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
- Melampirkan SKCK (dari kepolisian setempat)
- Melampirkan surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
Baca Juga: Terkejut! Kang Tae Oh dan Park Eun Bin Malu-Malu Kepergok Kamera Paparazzi Lagi Mesra
- Melampirkan surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
- Melampirkan scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Melampirkan tambahan persyaratan yang diminta pada LPTK masing-masing.
Semoga informasi ini bermanfaat.***