PENGUMUMAN: Inilah Cara Cek Penetapan PPG Dalam Jabatan Kategori 2 Hingga Mekanisme Ketentuan Lapor Diri

- 19 Agustus 2022, 21:19 WIB
Inilah cara cek penetapan Mahasiswa pada PPG Dalam Jabatan Kategori 2 serta mekanisme  ketentuan lapor diri
Inilah cara cek penetapan Mahasiswa pada PPG Dalam Jabatan Kategori 2 serta mekanisme ketentuan lapor diri /kroshka__nastya/Freepik

Untuk melihat daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan Kategori 2, dapat diakses pada https://ppg.kemdikbud/go.id/page/info-lptk.

  1. Mahasiswa Melaksanakan Lapor Diri

Guru yang merupakan mahasiswa PPG Dalam Jabatan PPG Dalam Jabatan Kategori 2 melakukan lapor diri pada perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan dalam jadwal.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Guru Swasta yang Mutasi Ke Sekolah Negeri Masuk Pelamar Prioritas atau Umum? Simak Infonya

Berikutnya untuk dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

  1. Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama

Langkah berikutnya setelah lapor diri, guru sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan PPG Dalam Jabatan Kategori 2 akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Tahap II 2022.

Berikut ini merupakan dokumen lapor diri yang diminta Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Nasib Guru Swasta yang Mutasi Ke Sekolah Negeri pada PPPK 2022, Masuk Pelamar Prioritas Atau Umum?

  • Melampirkan Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  • Melampirkan Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  • Melampirkan Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  • Melampirkan scan Ijazah S1
  • Melampirkan scan Transkrip Nilai S1
  • Melampirkan scan Kartu Identitas KTP/SIM
  • Melampirkan scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
  • Melampirkan SKCK (dari kepolisian setempat)
  • Melampirkan surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)

Baca Juga: Terkejut! Kang Tae Oh dan Park Eun Bin Malu-Malu Kepergok Kamera Paparazzi Lagi Mesra

  • Melampirkan surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  • Melampirkan scan NPWP (bagi yang memiliki)
  • Melampirkan tambahan persyaratan yang diminta pada LPTK masing-masing.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah