PENGUMUMAN: Inilah Cara Cek Penetapan PPG Dalam Jabatan Kategori 2 Hingga Mekanisme Ketentuan Lapor Diri

- 19 Agustus 2022, 21:19 WIB
Inilah cara cek penetapan Mahasiswa pada PPG Dalam Jabatan Kategori 2 serta mekanisme  ketentuan lapor diri
Inilah cara cek penetapan Mahasiswa pada PPG Dalam Jabatan Kategori 2 serta mekanisme ketentuan lapor diri /kroshka__nastya/Freepik

BERITASOLORAYA.com – PPG Dalam Jabatan Kategori 2 kini telah memasuki jadwal lapor diri, oleh karenanya penting sekali untuk para pelamar untuk lakukan cek penetapan PPG Dalam Jabatan hingga lakukan mekanisme ketentuan Lapor Diri.

Jika sebelumnya guru sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Kategori 2 telah melakukan konfirmasi kesediaan, maka kini guru sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Kategori 2 mendapatkan informasi terkait penetapan mahasiswa.

Bagaimana cara cek penetapan PPG Dalam Jabatan Kategori 2 hingga tau mekanisme ketentuan lapor diri? Simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: CASN Juara: Platform Belajar untuk Persiapan Seleksi ASN, Gratis dari Pemprov Jabar! Cek Link di Sini

Guru sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Kategori 2 dapat melakukan cek penetapan apakah ditetapkan sebagai calon mahasiswa atau bukan dengan cara melihat laman ppg.kemdikbud.o.id.

Berikutnya pada bagian pojok kanan atas akan ditemukan tombol login, maka silahkan klik log in.

Setelah mengklik log in, langkah berikutnya yaitu masuk kel laman ppg.kemdikbud.o.id dengan menggunakan alamat surel dan kata sandi.

Atau dapat juga dengan mengakses laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id yang kemudian klik PPG Dalam Jabatan, dan klik masuk.

Baca Juga: Lirik Lagu Klebus oleh Denny Caknan yang Trending di YouTube Music Nomor 5!

Setelah berhasil masuk, maka pada layar akan ditemui tampilan Informasi berupa “Penetapan Peserta Angkatan 1 PPG daljab 2022”.

Pada tampilan informasi tersebut, dapat dilihat pula pada diri berupa Nama Lengkap, NUPTK, Asal Kota/Kabupaten dan Provinsi dan dibawahnya barulah pengumuman penetapan.

Pada kolom penetapan, akan ditampilkan LPTK yang akan ditempati calon mahasiswa, Keterangan Angkatan, Bidang Studi PPG, serta Konfirmasi Kesediaan.

Setelah dinyatakan bersedia dan ditetapkan pada LPTK masing-masing berikutnya guru sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Kategori 2 diharuskan mengunduh dan mencetak “Form A1” untuk Lapor Diri.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Pink Venom oleh BLACKPINK, yang Ceritakan Tentang Racun Merah Muda

Berikut ini merupakan mekanisme lapor diri resmi dari surat edaran Kemdikbud Nomor 1884/B2/GT.00.05/2022 :

  1. Rilis Daftar Nama Penetapan Mahasiswa

Daftar nama penetapan mahasiswa yang telah dirilis selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB.

  1. Cek Informasi Pemanggilan

Bagi guru peserta PPG Dalam Jabatan Kategori 2 yang telah melakukan konfirmasi kesediaan, dapat mengecek informasi yang disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.

Baca Juga: Khawatir Perubahan Iklim, Pemerintah Korea Selatan Prioritaskan Proyek Pertahanan Banjir Seoul

  1. Penyampaian Surat Pemanggilan

Perguruan tinggi PPG Dalam Jabatan Kategori 2 akan menyampaikan surat pemanggilan lengkap beserta mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 2.

Untuk melihat daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan Kategori 2, dapat diakses pada https://ppg.kemdikbud/go.id/page/info-lptk.

  1. Mahasiswa Melaksanakan Lapor Diri

Guru yang merupakan mahasiswa PPG Dalam Jabatan PPG Dalam Jabatan Kategori 2 melakukan lapor diri pada perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan dalam jadwal.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Guru Swasta yang Mutasi Ke Sekolah Negeri Masuk Pelamar Prioritas atau Umum? Simak Infonya

Berikutnya untuk dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

  1. Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama

Langkah berikutnya setelah lapor diri, guru sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan PPG Dalam Jabatan Kategori 2 akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Tahap II 2022.

Berikut ini merupakan dokumen lapor diri yang diminta Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Nasib Guru Swasta yang Mutasi Ke Sekolah Negeri pada PPPK 2022, Masuk Pelamar Prioritas Atau Umum?

  • Melampirkan Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  • Melampirkan Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  • Melampirkan Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  • Melampirkan scan Ijazah S1
  • Melampirkan scan Transkrip Nilai S1
  • Melampirkan scan Kartu Identitas KTP/SIM
  • Melampirkan scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
  • Melampirkan SKCK (dari kepolisian setempat)
  • Melampirkan surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)

Baca Juga: Terkejut! Kang Tae Oh dan Park Eun Bin Malu-Malu Kepergok Kamera Paparazzi Lagi Mesra

  • Melampirkan surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  • Melampirkan scan NPWP (bagi yang memiliki)
  • Melampirkan tambahan persyaratan yang diminta pada LPTK masing-masing.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah