Kemdikbud Rilis SE! Guru Non Sertifikasi Segera Cek Ini Sekarang Sebelum Terlambat, Waktu 3 Hari Lagi!

- 20 Agustus 2022, 13:05 WIB
Kemdikbud Rilis SE! Guru Non Sertifikasi Segera Cek Ini Sekarang, Sebelum Tiga Hari Lagi!
Kemdikbud Rilis SE! Guru Non Sertifikasi Segera Cek Ini Sekarang, Sebelum Tiga Hari Lagi! /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: Selamat! Guru Kategori Ini Alami Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 & 4, untuk Tendik yang Mana?

Berkaitan dengan itu, Kemdikbud mengungkapkan bahwa Perguruan Tinggi penyelenggara PPG dalam jabatan, akan melakukan pemanggilan mekanisme lapor diri dan pemberitahuan terkait jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa.

Dalam hal ini guru non sertifikasi diwajibkan melakukan lapor diri di Perguruan Tinggi penyelenggara PPG yang telah ditentukan.

Perihal dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing Perguruan Tinggi yang dilakukan secara daring.

Lebih lanut nantinya mahasiswa akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah PPG dalam jabatan kategori II tahun 2022.

Untuk penandatanganan PPG dalam jabatan akan dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 30 September 2022.

Baca Juga: Siap-siap! Guru Non Sertifikasi Segera Cek Ini 2 Hari Lagi, Ada Kabar Baik dan Buruk

Perlu diketahui bahwasanya pada setiap rangkaian kegiatan pada PPG dalam jabatan kategori II tahun 2022 dilaksanakan secara daring.

Di sisi lain, Kemdikbud juga menyampaikan terkait kegiatan dari pelaksanaan PPG dalam jabatan yaitu pembelajaran mandiri yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 23 Agustus 2022.

Dalam hal ini guru non sertifikasi perlu mempersiapkan dengan matang terkait agenda di tanggal 9 hingga 23 Agustus 2022 yang tengah berjalan ini.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x