Resmi! Guru Sertifikasi maupun Non Segera Lakukan Hal Ini Pada Kondisi Berikut, Cek Sebelum Terlambat

- 20 Agustus 2022, 17:19 WIB
Resmi! Guru Sertifikasi atau Non yang Alami Kondisi Ini, Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Berikut
Resmi! Guru Sertifikasi atau Non yang Alami Kondisi Ini, Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Berikut /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022 Telah Dibuka, Cek Mekanisme dan Besaran Nominalnya!

Kedua, hal lain yang perlu diketahui guru yaitu bahwa email tersebut juga dikirimkan kepada seperti diantaranya yakni: PTK yang data di Dapodik tidak ada, misalnya karena sekolah ditutup.

Kedua karena, PTK berhenti kerja, misalnya pensiun, resign, pemecatan, atau meninggal dunia.

Ketiga yaitu, peserta didik pindah sekolah atau naik ke jenjang diluar cakupan Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Resmi! Peserta yang Gagal di Seleksi PNS dan PPPK 2022, Akan Menjadi Pegawai Ini

Dari kondisi pindah ke jenjang yang berbeda terdapat hal penting yang harus dilakukan oleh para guru baik sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, diantaranya yakni:

  1. Guru akan menerima akun belajar.id di jenjang yang baru, maksimal tiga hari setelah Email notifikasi ini dikirim.
  2. Jika guru telah menerima Email notifikasi, maka segera lakukan pengecekan akun melalui https://belajar.id dengan menggunakan NPSN jenjang baru.
  3. Apabila guru memiliki akun SIMPKB atau telah menautkan akun belajar.id di SIMPKB, silakan hapus tautan lama guru dan tautkan kembali dengan akun belajar.id yang baru.
  4. Kemudian, guru segera lakukan pemindahan data dari Email belajar.id ke akun Email pribadi guru melalui Google Takeout Transfer dalam 30 hari setelah menerima Email.

Baca Juga: Update! Penghasilan ASN di Tahun 2022 Pada Jabatan Fungsional, Segini Nominal Besarannya

Dalam hal ini, perlu bagi guru untuk menghubungi operator sekolah untuk memperbarui data sekolah guru di Dapodik dan segera hubungi tombol butuh bantuan.

Selain itu, juga penting bagi guru untuk mengetahui cara menautkan kembali akun belajar.id baru di SIMPKB.

Sehingga dari adanya Email notifikasi pindah ke jenjang berbeda, guru dapat mengatasi persoalan tersebut dengan benar.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x