Resmi! Guru Sertifikasi maupun Non Segera Lakukan Hal Ini Pada Kondisi Berikut, Cek Sebelum Terlambat

- 20 Agustus 2022, 17:19 WIB
Resmi! Guru Sertifikasi atau Non yang Alami Kondisi Ini, Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Berikut
Resmi! Guru Sertifikasi atau Non yang Alami Kondisi Ini, Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Berikut /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud memberikan pengumuman kepada guru sertifikasi maupun yang belum untuk segera lakukan hal ini.

Arahan Kemdikbud untuk guru sertifikasi maupun non ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resminya, @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Pengumuman Kemdikbud untuk guru sertifikasi maupun non wajib diketahui oleh para guru, apabila terdapat notifikasi Email dari Kemdikbud.

Adanya Email notifikasi ini diterima oleh guru, apabila tendik yang bersangkutan dimutasi ke jenjang berbeda.

Baca Juga: Update! Penghasilan ASN di Tahun 2022 Pada Jabatan Fungsional, Segini Nominal Besarannya

Dalam hal tersebut, Kemdikbud memberikan solusi bagi guru yang mengalami kondisi tersebut.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram Kemdikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Kemdikbud menyampaikan terdapat beberapa kondisi dan hal yang harus dilakukan oleh guru, apabila mengalami pindah ke jenjang berbeda.

Pertama, guru akan menerima Email notifikasi yang berjudul ‘Penghapusan Akun karena Pemutakhiran Data’ pada akun belajar.id guru.

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022 Telah Dibuka, Cek Mekanisme dan Besaran Nominalnya!

Kedua, hal lain yang perlu diketahui guru yaitu bahwa email tersebut juga dikirimkan kepada seperti diantaranya yakni: PTK yang data di Dapodik tidak ada, misalnya karena sekolah ditutup.

Kedua karena, PTK berhenti kerja, misalnya pensiun, resign, pemecatan, atau meninggal dunia.

Ketiga yaitu, peserta didik pindah sekolah atau naik ke jenjang diluar cakupan Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Resmi! Peserta yang Gagal di Seleksi PNS dan PPPK 2022, Akan Menjadi Pegawai Ini

Dari kondisi pindah ke jenjang yang berbeda terdapat hal penting yang harus dilakukan oleh para guru baik sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, diantaranya yakni:

  1. Guru akan menerima akun belajar.id di jenjang yang baru, maksimal tiga hari setelah Email notifikasi ini dikirim.
  2. Jika guru telah menerima Email notifikasi, maka segera lakukan pengecekan akun melalui https://belajar.id dengan menggunakan NPSN jenjang baru.
  3. Apabila guru memiliki akun SIMPKB atau telah menautkan akun belajar.id di SIMPKB, silakan hapus tautan lama guru dan tautkan kembali dengan akun belajar.id yang baru.
  4. Kemudian, guru segera lakukan pemindahan data dari Email belajar.id ke akun Email pribadi guru melalui Google Takeout Transfer dalam 30 hari setelah menerima Email.

Baca Juga: Update! Penghasilan ASN di Tahun 2022 Pada Jabatan Fungsional, Segini Nominal Besarannya

Dalam hal ini, perlu bagi guru untuk menghubungi operator sekolah untuk memperbarui data sekolah guru di Dapodik dan segera hubungi tombol butuh bantuan.

Selain itu, juga penting bagi guru untuk mengetahui cara menautkan kembali akun belajar.id baru di SIMPKB.

Sehingga dari adanya Email notifikasi pindah ke jenjang berbeda, guru dapat mengatasi persoalan tersebut dengan benar.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x