Resmi! Guru Non Sertifikasi Cek SIMPKB Sekarang, Ada Kesejahteraan Honorer dari Kemdikbud

- 20 Agustus 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi Kesejahteraan Honorer dari Kemdikbud
Ilustrasi Kesejahteraan Honorer dari Kemdikbud /PEXELS/Ahsanjaya

Baca Juga: Lirik Lagu Mars Mahasiswa, Totalitas Perjuangan

2. Informasi pemanggilan tersebut akan disampaikan pihak terkait melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa PPG.

3. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri serta jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa pada poin satu (1).

Di mana daftar alamat laman penguruan tinggi yang menyelenggarakan PPG dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.

4. Mahasiswa kemudian melaksanakan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan sebagaimana jadwal yang sudah terlampir.

Dokumen lapor diri dapat dikumpulkan mahasiswa melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

5. Mahasiswa akan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 yang dilakukan pada tanggal 12 hingga 30 September 2022.

Panduan tata cara penandatanganan PKS Banpem akan disampaikan pihak terkait melalui akun SIMPKB masing-masing.

6. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 akan dikerjakan secara daring.

Selanjutnya, pihak terkait diminta agar dapat memberikan izin kepada guru-guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori II.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah