Hal itu bertujuan untuk melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.
Itulah seputar informasi yang ditunjukkan kepada guru non-sertifikasi maupun honorer atau non-ASN terkait kesejahteraan guru yang bisa didapatkan melalui PPG Dalam Jabatan resmi Kemdikbud.***