Cek Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Ada Program Baru ini

- 21 Agustus 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang mengikuti program baru Kemdikbud
Ilustrasi guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang mengikuti program baru Kemdikbud /pexels.com/RODNAE Productions

Di mana hal spesial yang dimaksud berdasarkan rangkuman Surat Edaran adalah bahwasanya lulusan mahasiswa penggerak ini dapat langsung melakukan lapor diri.

Selanjutnya melakukan orientasi kemudian dapat melakukan Uji Kinerja (Ukin) atau Uji Pengetahuan.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Ajak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan Hidup. Adakan Festival yang Dihadiri Idol K-Pop

Hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Adapun untuk informasi kedua diperuntukkan bagi guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik atau sudah sertifikasi ataupun sudah melakukan program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Informasi tersebut terkait penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun 2022 semester 2.

Pasalnya, pendidik perlu mengetahui beberapa hal yang menyebabkan info GTK tidak valid dalam menerbitkan SKTP.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Harus Bersiap! BKN Bakal Lakukan Pengangkatan Jadi ASN PPPK 2022, Simak Disini

1. NUPTK Tidak Valid

Perlu diketahui bahwa NUPTK terkadang mempunyai status yang tidak valid. Apabila ingin mengecek status NUPTK yang dimiliki valid atau tidak, dapat diketahui melalui Dapodik atau di cek melalui Info GTK.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah