Di mana hal spesial yang dimaksud berdasarkan rangkuman Surat Edaran adalah bahwasanya lulusan mahasiswa penggerak ini dapat langsung melakukan lapor diri.
Selanjutnya melakukan orientasi kemudian dapat melakukan Uji Kinerja (Ukin) atau Uji Pengetahuan.
Hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Adapun untuk informasi kedua diperuntukkan bagi guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik atau sudah sertifikasi ataupun sudah melakukan program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Informasi tersebut terkait penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun 2022 semester 2.
Pasalnya, pendidik perlu mengetahui beberapa hal yang menyebabkan info GTK tidak valid dalam menerbitkan SKTP.
1. NUPTK Tidak Valid
Perlu diketahui bahwa NUPTK terkadang mempunyai status yang tidak valid. Apabila ingin mengecek status NUPTK yang dimiliki valid atau tidak, dapat diketahui melalui Dapodik atau di cek melalui Info GTK.