Guru Honorer Pelamar PPPK 2022 Bisa Daftar Lewat SSCASN, Berikut Link Pendaftaran dan Caranya

- 21 Agustus 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran seleksi PPPK 2022 bisa dilakukan melalui SSCASN, berikut cara dan link-nya, guru honorer harus tahu
Ilustrasi. Pendaftaran seleksi PPPK 2022 bisa dilakukan melalui SSCASN, berikut cara dan link-nya, guru honorer harus tahu /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Banyak yang harus dipersiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Selain berkas-berkas yang harus lengkap, guru honorer dan pegawai non ASN lain juga harus mengetahui bagaimana proses pendaftarannya dan di mana pendaftaran bisa dilakukan.

Informasi pendaftaran seleksi PPPK 2022 harus diketahui sedini mungkin agar guru honorer dan pegawai non ASN tidak kesulitan nantinya.

Adapun untuk proses pendaftaran PPPK, guru honorer dan pegawai non ASN bisa mengakses laman SSCASN yang berada di bawah naungan BKN.

Baca Juga: Cek Fakta: BKN Akan Hapus Status PNS di Indonesia Ikuti Luar Negeri, Benarkah?

Terkait proses pendaftaran, yang harus dilakukan pertama kali adalah membuat akun terlebih dahulu.

Melalui akun inilah guru honorer dan pegawai non ASN lain bisa mengikuti rangkaian seleksi lain untuk bisa ditetapkan sebagai pegawai ASN.

Untuk diketahui, tahapan yang harus dilalui guru honorer dan pegawai non ASN dalam prosesnya menjadi pegawai ASN adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi! Guru yang Belum Sertifikasi Naungan Kemenag Wajib Tahu Kabar Baik Ini, Berlaku untuk Semua Jenjang?

1. Melakukan pendaftaran akun

2. Melakukan pendaftaran formasi

3. Mengikuti seleksi administrasi

4. Mengikuti seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama

5. Mengikuti seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua (bagi yang tidak lulus seleksi pertama)

Baca Juga: Resmi! 6 Tahapan Guru Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Ada Perubahan yang Signifikan?

6. Mengikuti seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga (bagi yang tidak lulus seleksi kedua)

7. Optimalisasi Formasi

Tahap awal yang harus dilakukan adalah pendaftaran akun. Pegawai non ASN dan guru honorer bisa mengikuti cara pendaftaran akun pada laman SSCASN berikut ini:

  • Akses portal SSCASN melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id/
  • Selanjutnya, buat akun SSCASN
  • Jika sudah silakan login menggunakan akun yang tadi dibuat
  • Lengkapi data-data yang dibutuhkan dan diminta oleh sistem lalu unggah swafoto. Pastikan kualitas foto bagus
  • Dengan tahapan di atas, guru honorer sudah memiliki akun di SSCASN dan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Jenjang SMA & SMP Berakhir! Guru Sertifikasi dan Non Segera Lakukan Arahan Kemdikbud, Jangan Terlewat

Adapun tahap selanjutnya setelah mendaftarkan akun adalah melakukan pendaftaran pada formasi. Untuk itu, berikut caranya:

  • Masuk ke SSCASN dengan akun yang sudah dimiliki
  • Pilih jenis seleksi PPPK Guru
  • Selanjutnya, NIK secara otomatis akan dicek pada data DAPODIK. Jika guru honorer yang mendaftar datanya sudah ada dan/atau sertifikat pendidik tertera di DAPODIK maka dapat melanjutkan proses pemilihan formasi.
  • Untuk guru honorer berstatus THK-II, lulusan PPG dan guru swasta, maka harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada tautan yang disediakan.

Baca Juga: Resmi! Guru Kategori Berikut Wajib Siapkan Ini untuk Ikut Tes, Kapan Batas Waktunya?

  • Pemilihan formasi dapat dilakukan setelah validasi kualifikasi pendidikan selesai kurang lebih 3x24 jam.
  • Pilih jabatan yang tersedia sesuai surat edaran Dirjen GTK terhadap serdik atau kualifikasi pendidikan yang dimiliki
  • Jika sudah sukses dipilih, lengkapi data-data yang diminta sistem.
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Selanjutnya cek resume dan akhiri pendaftaran

Kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun bisa segera dicetak untuk kebutuhan lain saat mengikuti seleksi lanjutan PPPK 2022.

Baca Juga: Hilal CPNS 2022 Sudah Terlihat, Bisakah Guru Honorer Ikut Seleksi? Simak Penjelasan Kepala BKN di Sini!

Demikian alur seleksi PPPK untuk guru honorer yang akan menjadi ASN dan bagaimana cara melakukan pendaftaran akun di SSCASN dengan link di atas.

Informasi ini bisa menjadi bekal untuk mendaftar pada program PPPK 2022 jika pembukaan pendaftaran telah diumumkan. Semoga membantu.*** 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: SSCASN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah