Sebenarnya, pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
- Guru THK-II yang Belum Lulus Passing Grade
Keenam, guru THK-II yang belum lulus passing grade, yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022, maka kedepannya guru kategori ini akan masuk sebagai prioritas 2.
Baca Juga: Ide Bisnis Minuman Khas Indonesia, Rahasia Resep Es Cendol dengan ini, Pasti Jualan Laris
- Guru non ASN di Sekolah Negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021
Ketujuh, guru non ASN atau guru honorer di sekolah Negeri telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum pernah mengikuti seleksi pada PPPK 2021, maka akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022. Dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.
- Guru non ASN di Sekolah Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021
Kedelapan, guru non ASN di sekolah Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021 dan sudah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.***