Fakta Sebenarnya Dari Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Ternyata Begini Pernyataan Resminya

- 25 Agustus 2022, 09:29 WIB
Ternyata inilah fakta sebenarnya dari pengangkatan honorer melalui pendataan Non ASN
Ternyata inilah fakta sebenarnya dari pengangkatan honorer melalui pendataan Non ASN /pendataan-nonasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya info terkait penyelesaian pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.

BKD Jawa Timur sebelumnya telah mengadakan Rapat Koordinasi terkait pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Jawa Timur pada Senin 22 Agustus 2022.

Dalam Rakor tersebut, Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur pun turut hadir sebagai pemateri.

Pada Rakor tersebut, Aba Subagja menyampaikan secara terperinci tentang pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Penuhi Ketentuan Ini, Guru Honorer Punya Peluang Besar untuk Jadi ASN pada PPPK 2022, Apa Saja?

Beberapa hari ini memang sedang ramai diperbincangkan terkait nasib tenaga honorer atau Non ASN yang sedang dilakukan pendataan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Hal tersebut dilakukan sebab adanya kebijakan pemerintah yang akan melakukan penghapusan terhadap honorer atau Non ASN di Tahun 2023 mendatang.

Terlebih lagi, adanya informasi bahwa pendataan tersebut ada keterkaitannya dengan pengangkatan tenaga honorer atau Non ASN menjadi pegawai ASN setelah dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: Hasil Arema FC vs Rans FC, Singo Edan Taklukkan Skuad Rahmad Darmawan Lewat Drama 6 Gol

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menpan RB pada 22 Juli 2022 lalu dijelaskan jika pendataan tenaga honorer atau Non ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maksimal dilakukan sampai tanggal 30 September 2022.

Oleh karena itu, penting bagi tenaga honorer atau Non ASN agar segera mengecek terkait sudah atau belum dilakukannya pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing.

Sebab, apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan tersebut tidak dilakukan pendataan, maka instansi pemerintah yang bersangkutan akan dianggap tidak memiliki honorer atau pegawai Non ASN di lingkungannya.

Baca Juga: Resep Tempe, Telur, dan Tauge Lezat, Mudah Dibuat, Wajib Jadi Menu Masakan untuk Anak Kost

Pejabat Pembina Kepegawaian akan melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tentunya memiliki tujuan atau alasan yang penting.

Tujuan pendataan terhadap honorer atau Non ASN telah dijelaskan oleh Aba Subagja secara terperinci sebab dikhawatirkan adanya salah persepsi terhadap pengangkatan honorer atau Non ASN tersebut.

Aba Subagja menyampaikan bahwa pendataan terhadap tenaga honorer atau Non ASN tersebut bukan untuk mengangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Resep Pentol Bakso Mercon, Manjakan Pecinta Pedas

Lebih lanjut Aba Subagja menyampaikan bahwa tujuan Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN adalah untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN.

“Pendataan ini bukan untuk mengangkat dia menjadi pegawai ASN, akan tetapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan. Sehingga kebijakan seperti apa yang harus kita lakukan” ucap Aba Subagja saat pada 22 Agustus 2022.

Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengetahui jumlah honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu A Million Dreams dan Terjemahan, Soundtrack The Greatest Showman

Selain itu, juga alan dilakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut yang nantinya akan ada kebijakan yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan polemik honorer tersebut.

Serta apabila terdapat honorer atau Non ASN yang telah memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan.

Adapun syarat agar tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut dapat diberikan kesempatan pada seleksi CPNS maupun PPPK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Tumis Tempe dengan Buncis, Simpel dan Nikmat, Cocok Jadi Menu Harian Anak Kost, Wajib Dicoba!

1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: 2 Alasan Penting Pemetaan Honorer atau Non ASN Sebelum Penghapusan, Hasil Rakor BKD Jatim Dengan Kemenpan RB

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Lebih lanjut, Aba Subagja juga menjelaskan bahwa melalui pemetaan tenaga honorer atau Non ASN tersebut dapat dijadikan bahan acuan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Kebijakan tersebut salah satunya yaitu mengangkat honorer atau Non ASN yang telah memenuhi ketentuan sesuai yang berlaku agar menjadi PNS, PPPK atau Outsourcing.

Baca Juga: Lirik Lagu Trending Taufiq Wal Hidayah oleh Wali, Mengapa Hidayah Hanya Dinanti?

Itulah update info terkait hasil Rapat Koordinasi terbaru yang diselenggarakan oleh BKD Jawa Timur terkait penyelesaian pendataan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Se Jawa Timur.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Youtube BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah