Dalam RUU Sisdiknas, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3-5 tahun diakui sebagai satuan pendidikan formal.
"Secara tegas dalam RUU Sisdiknas ada pengakuan kepada pendidik PAUD," kata DIrjen GTK Iwan Syahril.
Dengan pengakuan tersebut, guru PAUD pun akan mendapatkan pengakuan juga dan tentunya mendapatkan tambahan penghasilan seperti guru lainnya.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu, Berikut 4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2022 untuk Guru dan Jabatan Fungsional
"Dalam RUU ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal, sehingga mereka pun (tenaga pendidik PAUD) dapat diakui dan mendapat peningkatan penghasilan sebagai guru," ucap Iwan.
Hal serupa juga berlaku untuk guru yang mengajar di satuan pendidikan nonformal program kesetaraan selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Jadi jelas bahwa RUU Sisdiknas menjanjikan kesejahteraan guru PNS dan non-PNS, guru sertifikasi dan yang belum sertifikasi, guru PAUD, dan tenaga pendidik pada program kesetaraan.***