Mekanisme Pemberian Tunjangan Guru Sertifikasi atau Belum, ASN, dan Swasta, Ada Tambahan Gaji Dari Kemdikbud

- 1 September 2022, 19:56 WIB
Inilah skema pemberian tunjangan bagi guru baik yang sudah sertifikasi, ASN, atau pun yang belum sertifikasi berdasarkan RUU Sisdiknas
Inilah skema pemberian tunjangan bagi guru baik yang sudah sertifikasi, ASN, atau pun yang belum sertifikasi berdasarkan RUU Sisdiknas /storyset /Freepik

"RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Iwan.

Iwan juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1,6 juta guru honorer yang masih belum mendapatkan sertifikasi, sehingga penghasilan guru pun belum mengalami peningkatan.

Baca Juga: Simak! Ini 4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2022 yang Akan Diujikan, Guru Honorer dan Non ASN Harus Tahu

"Saat ini ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena mereka masih belum tersertifikasi dan masih menunggu antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG)," tutur Iwan.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah