"RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Iwan.
Iwan juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1,6 juta guru honorer yang masih belum mendapatkan sertifikasi, sehingga penghasilan guru pun belum mengalami peningkatan.
"Saat ini ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena mereka masih belum tersertifikasi dan masih menunggu antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG)," tutur Iwan.***