Mekanisme Pemberian Tunjangan Guru Sertifikasi atau Belum, ASN, dan Swasta, Ada Tambahan Gaji Dari Kemdikbud

- 1 September 2022, 19:56 WIB
Inilah skema pemberian tunjangan bagi guru baik yang sudah sertifikasi, ASN, atau pun yang belum sertifikasi berdasarkan RUU Sisdiknas
Inilah skema pemberian tunjangan bagi guru baik yang sudah sertifikasi, ASN, atau pun yang belum sertifikasi berdasarkan RUU Sisdiknas /storyset /Freepik

Sementara itu, bagi guru swasta akan mendapatkan penghasilan layak yang merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan pada RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa calon guru perlu melalui PPG terlebih dahulu agar bisa mengajar.

Namun bagi guru yang sudah mengajar, maka secara otomatis akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu sertifikasi terlebih dahulu.

Sementara untuk guru ASN pada satuan pendidikan negeri akan mendapatkan penghasilan yang layak berdasarkan UU ASN dan peraturan turunannya.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud untuk Guru, Ini Kategori Tendik yang Dapat Kenaikan Penghasilan

Sementara untuk guru pada satuan pendidikan swasta akan mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Pemerintah akan meningkatkan bantuan pada satuan pendidikan swasta agar Yayasan dapat menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya.

Akan tetapi, satuan pendidikan swasta tentunya juga perlu berkomitmen untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Baca Juga: Meski Belum Sertifikasi, Guru non ASN Akan Dapat Bantuan ini dari Kemdikbud, Benarkah? Cek Selengkapnya

Hal tersebut juga diperjelas olehIwan Syahril selaku Ditjen GTK pada saat menyampaikan taklimat RUU Sisdiknas secara virtual di Youtube Kemendikbud RI.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah