Inilah Besaran Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dari Kemdikbud pada Regulasi RUU Sisdiknas

- 3 September 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi Tambahan Penghasilan Guru
Ilustrasi Tambahan Penghasilan Guru /Pxhere/Mohamad Trilaksono.

Hal itu dikarenakan oleh terpisahnya mekanisme pemberian penghasilan guru yang berdasarkan sertifikasi.

Maka dari itu, banyak guru yang terhambat untuk mendapatkan penghasilan yang layak karena harus menunggu antrian sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang panjang.

Baca Juga: Hasil Persikabo vs Borneo FC, Laskar Padjajaran Taklukkan Pemuncak Klasemen Liga 1

Seperti halnya yang saat ini terjadi, banyak dari guru di Indonesia yang sampai akhir karirnya belum mendapatkan tambahan penghasilan yang layak.

Bahkan hingga jelang waktu pensiun tidak mendapatkan tunjangan profesi sama sekali karena belum diperolehnya sertifikasi seperti yang dimaksud.

Kemdikbud menjelaskan jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan, maka sertifikasi hanya akan berlaku untuk calon guru baru saja.

Adapun bagi guru yang sudah mengajar lama namun belum sertifikasi, akan diputihkan kewajibannya dan langsung mendapatkan tambahan penghasilan dengan mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian guru yang telah mengajar akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi terlebih dahulu melalui PPG.

Baca Juga: Kenali Kanker Paru Lebih Dekat, Mulai Gejala Hingga Pencegahan

Untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan fungsional. Besaran penghasilan guru ASN tersebut akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x