Inilah Besaran Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dari Kemdikbud pada Regulasi RUU Sisdiknas

- 3 September 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi Tambahan Penghasilan Guru
Ilustrasi Tambahan Penghasilan Guru /Pxhere/Mohamad Trilaksono.

Sementara itu bagi guru non ASN, akan mendapatkan gaji atau penghasilan yang sesuai dengan kesepakatan antara Yayasan dengan guru yang bersangkutan.

Pemerintah juga akan tetap hadir melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) supaya dapat membantu yayasan dalam membayarkan penghasilan yang layak bagi guru di satuan pendidikannya.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x