Siapa Saja Tenaga Non ASN atau Honorer yang Harus Ikut Pendataan? Begini Penjelasan Resmi Kemenpan RB

- 5 September 2022, 05:00 WIB
penjelasan tentang siapa saja tenaga honorer yang harus mengikuti pendataan berdasarkan penjelasan dari Kemenpan RB
penjelasan tentang siapa saja tenaga honorer yang harus mengikuti pendataan berdasarkan penjelasan dari Kemenpan RB /pixabay.com

Baca Juga: Daftar Film Indonesia yang Tayang Bulan September 2022, Miracle in Cell No.7 Kapan Jadwalnya?

3. Syarat berikutnya yaitu telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Perlu diketahui untuk yang honorarium, pembayaran gajinya melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa.

5. Diperhitungkan juga usia Pendataan Tenaga Non ASN, yaitu usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

6. Yaitu yang berdasarkan pada data tanggal lahir di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.

Pada pendataan tersebut terdapat ketentuan yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN, yaitu:

Baca Juga: Lirik Lagu Pamit yang Dinyanyikan oleh Tulus secara Lengkapnya

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah