BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud secara pasti akan memberikan tunjangan profesi untuk guru di semua jenjang pendidikan.
Guru yang ada di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang akan menerima tunjangan. Selain itu guru yang sudah sertifikasi dan yang belum juga akan memperoleh kesempatan.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru di semua jenjang pendidikan sebab Pemerintah telah berupaya memperhatikan nasib dan masa depan para guru.
Baca Juga: Lirik Lagu Cinta oleh Tata Janeeta, Menapak Jalan yang Menjauh Tentukan Arah yang Ku Mau
Berkenaan dengan hal tersebut, Kemdikbud juga telah berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan para guru melalui RUU Sisdiknas terbaru.
Ditjen GTK Kemdikbud, Iwan Syahril juga menyampaikan bahwa Pemerintah memang akan meningkatkan kesejahteraan guru.
Kesejahteraan yang dimaksud tentu mengarah pada penghasilan yang layak kepada sekitar 1,6 juta guru di Indonesia.
Baca Juga: 3 Informasi Resmi Kemdikbud Ini Wajib Diketahui Guru. Apa Saja? Simak Penjelasannya di Sini...
Salah satu masalahnya adalah banyak guru yang belum sertifikasi dan harus menunggu antrean agar bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).