Alur Pendataan Tenaga Non ASN, Simak Info Kemenpan RB Berikut Sebelum 30 September 2022

- 5 September 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi: Simak alur pendataan tenaga non ASN dari Kemenpan RB berikut
Ilustrasi: Simak alur pendataan tenaga non ASN dari Kemenpan RB berikut /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com - Menpan RB mengeluarkan surat edaran resmi mengenai pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah per tanggal 22 Juli 2022.

Kemenpan RB juga telah mengumumkan bahwa pendataan tenaga non ASN ini dilakukan hingga 30 September 2022.

Surat edaran tentang penataan tenaga non ASN tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan PPK agar setiap instansi pemerintah melakukan penataan tenaga honorer yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Negara-Negara Uni Eropa Mengumumkan Langkah-Langkah Darurat dalam Mengatasi Krisis Energi

Kemenpan RB juga telah menekankan bahwa pendataan non ASN ini bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN tanpa tes. 

Melalui media sosial Instagram, Kemenpan RB menjelaskan bahwa ada tiga tujuan pendataan non ASN sebagai berikut.

1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, maupun kompetensi yang dimiliki.

Baca Juga: Kelompok Teroris Al Qaeda di Yaman Merilis Video Pegawai PBB yang Menjadi Korban Penculikan

2. Untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

3. Data yang diverifikasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Adapun alur yang dilalui dalam pendataan tenaga non ASN dapat Anda simak sebagai berikut.

INSTANSI

- Admin/Operator Instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan untuk pendataan tenaga non ASN 2022 berdasarkan peraturan yang berlaku

Baca Juga: Mengenal Nasab Nabi Muhammad SAW dan Kisah Hancurnya Pasukan Gajah sebelum Kelahirannya

- Instansi wajib melakukan verval (verifikasi dan validasi) dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN

- Instansi wajib melakukan finalisasi hingga batas waktu yang ditentukan

- Instansi wajib mengunggah SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN

Tenaga Non-ASN

-Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN di tautan https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun

Baca Juga: G30S/PKI: Mengingat Gerakan Kelam yang Menewaskan Jenderal dan Perwira Indonesia

- Melakukan registrasi agar dapat memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non ASN dari akun masing-masing

- Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non-ASN

- Proses melengkapi Riwayat oleh tenaga non ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan Finalisasi

Demikianlah alur pendataan tenaga non ASN yang dilakukan oleh instansi yang turut melibatkan tenaga non ASN yang bersangkutan.

Baca Juga: Kumpulan Sholawat Muhammad Hadi Assegaf Lengkap dengan Liriknya

Jadi, pendataan tenaga non ASN tidak dilakukan secara mandiri oleh tenaga non ASN terkait, tetapi melalui Admin Instansi masing-masing. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenpanrb Pendataan Tenaga Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah