Kabar Baik! Guru yang Lulus Passing Grade 2021 Jadi Prioritas dalam PPPK 2022 dengan Mekanisme Berikut

- 7 September 2022, 07:05 WIB
Guru lulus passing grade di tahun 2021 dan belum dapat formasi akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2022.
Guru lulus passing grade di tahun 2021 dan belum dapat formasi akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2022. /Website SSCASN/

Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG di Bawah Naungan Kemdikbud dan Kemenag. Simak Juknisnya di Sini...

  1. Pelamar Umum atau Prioritas 4

Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta yang terdaftar dalam dapodik.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah