Kabar Baik! Guru yang Lulus Passing Grade 2021 Jadi Prioritas dalam PPPK 2022 dengan Mekanisme Berikut

- 7 September 2022, 07:05 WIB
Guru lulus passing grade di tahun 2021 dan belum dapat formasi akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2022.
Guru lulus passing grade di tahun 2021 dan belum dapat formasi akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2022. /Website SSCASN/

Untuk mengetahui guru lulus passing grade 2021 masuk ke prioritas mana, berikut rincian selengkapnya:

  1. Pelamar Prioritas 1

Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.

Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.

Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Ternyata Hanya Ada 2 Kategori Honorer yang Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Apakah Satpam Termasuk?

Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.

  1. Pelamar Prioritas 2

Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

Baca Juga: Segera! Non ASN Perlu Persiapkan Dokumen Jelang Pendataan dan Jangan Lupa Pastikan Ini Juga

  1. Pelamar Prioritas 3

Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah