4. Calon pelamar PPPK tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Calon pelamar PPPK mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Calon pelamar PPPK mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Calon pelamar PPPK berkeadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
8. Calon pelamar PPPK memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Baca Juga: Enam Tahun Menjalin Asmara, Al Ghazali dan Alyssa Daguise Dikabarkan Putus. Apa Penyebabnya?
Meskipun Pegawai PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS, namun layaknya PNS, PPPK juga berhak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan.
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 berikut merupakan hak yang diperoleh PPPK :
- Gaji Pokok
- Tunjangan