Lantas pertanyaannya, benarkah PPPK bisa diangkat menjadi PNS?
Jawabannya adalah tidak. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan dengan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam (PP) tersebut, pada pasal 6 dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK.
“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.” Tulis PP Pasal 6 Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Hasil Liga Champions PSG vs Juventus, Mbappe Amankan Tiga Poin untuk Les Parisiens
Simak persyaratan PPPK sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 berikut ini :
1. Calon pelamar PPPK memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Calon pelamar PPPK tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ataupun lebih;
3. Calon pelamar PPPK yang hendak melamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;