Berikut rincian kategori guru honorer yang bisa langsung penempatan, yaitu:
- Guru honorer kategori THK-2 yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.
- Guru sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.
- Lulusan PPG yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.
- Guru swasta yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.
- Guru honorer THK-2 belum lulus passing grade pada PPPK 2021.
- Guru honorer THK-2 pendaftar baru.
- Guru sekolah negeri yang telah bekerja lebih dari 3 tahun belum lulus passing grade.
- Guru sekolah negeri yang telah bekerja lebih dari 3 tahun dan pendaftar baru.
Demikianlah informasi ini.***