Honorer Jangan Salah! Ternyata 8 Dokumen ini Wajib Diunggah Sesuai Arahan BKN Pada Pendataan Tenaga Non ASN

- 12 September 2022, 05:30 WIB
Inilah informasi depan dokumen wajib diunggah saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN sebagaimana arahan BKN
Inilah informasi depan dokumen wajib diunggah saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN sebagaimana arahan BKN /Freepic

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Dapat Juga Surat Keterangan Kependudukan Asli dari Dukcapil Setempat

Yang pertama wajib dipersiapkan oleh tenaga Non ASN yaitu KTP yang dimiliki. KTP tersebut harus discan dan diunggah pada saat pendaftaran dengan menggunakan format jpg/jpeg ukuran maksimal 200 kb.

Apabila tenaga Non ASN sebagai pelamar mengalami hilang KTP atau memiliki permasalahan lain pada KTPnya, maka pelamar dapat menggunakan Surat Keterangan Kependudukan Asli dari Dukcapil setempat.

Adapun untuk format yang diunggah tetap sama yaitu berupa hasil scan Surat Keterangan Kependudukan Asli dari Dukcapil dengan menggunakan format jpg/jpeg ukuran maksimal 200 kb.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Gelombang 3, Berikut Ketentuannya

2. Ijazah terakhir yang dimiliki tenaga Non ASN

Ijazah terakhir yang tenaga Non ASN miliki harus juga dipersiapkan untuk nantinya diunggah pada portal pendataan Non ASN, lebih tepatnya pada laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Untuk mengunggah ijazah terakhir sebagaimana yang dimiliki, file haruslah berformat pdf dan berukuran minimal 100 kb hingga maksimal 1 MB.

3. Pas Foto Tenaga Non ASN Berlatar Belakang Biru

Dokumen ketiga yang wajib diunggah yaitu pas foto dengan latar belakang biru berformat jpg/jpeg dengan ukuran file maksimal 200 kb.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah