Honorer Jangan Salah! Ternyata 8 Dokumen ini Wajib Diunggah Sesuai Arahan BKN Pada Pendataan Tenaga Non ASN

- 12 September 2022, 05:30 WIB
Inilah informasi depan dokumen wajib diunggah saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN sebagaimana arahan BKN
Inilah informasi depan dokumen wajib diunggah saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN sebagaimana arahan BKN /Freepic

SK Jabatan akan digunakan oleh tenaga Non ASN sebagai pelamar pada saat mengisi riwayat pekerjaan di portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sesuai ketentuan.

Pada SK akan tercantum secara jelas terkait keterangan nomor SK, jabatan saat ini, tanggal awal bekerja, tanggal SK, unit kerja, pendidikan terakhir yang dimiliki, serta diangkat oleh pimpinan jabatan.

Keterangan-keterangan sebagaimana yang dimaksud lah yang kemudian akan diisikan nantinya pada saat mengisi riwayat pekerjaan oleh tenaga Non ASN pada saat proses pendataan.

Baca Juga: Lirik Lagu Asmalibrasi oleh Soegi Bornean, Lagu yang Cocok Didengarkan saat Santai

8. Bukti Pembayaran Gaji yang Diterima Tenaga Non ASN

Bukti pembayaran gaji yang tenaga Non ASN terima dari APBN maupun APBD juga turut wajib diunggah pada saat pendaftaran.

Pasalnya pada tahap pengisian riwayat pekerjaan, juga akan dimunculkan jenis pembayaran gaji yang diterima oleh tenaga Non ASN. Berikutnya tenaga Non ASN hanya bisa memilih sesuai dengan referensi ataupun pilihan yang tersedia pada sistem pendataan tenaga Non ASN.

Demikianlah depan dokumen wajib diunggah saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN sebagaimana arahan BKN.

Baca Juga: Lirik Lagu Serta Mulia oleh Sal Priadi, Tapi Masalah Funny Bolehlah Skill Diadu

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah